PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila
artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja”
dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
Pengertian profesi dapat dibedakan
menjadi: pertama: profesi pada umumnya. Kedua: profesi luhur atau mulia
(officium noble). Profesi pada umumnya adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu
keahlian yang khusus. Persyaratan adanya keahlian yang khusus inilah yang
membedakan antara pengertian profesi dengan pekerjaan walaupun bukan mejadi
garis pemisah yang tajam antara keduanya. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi
luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada
manusia atau masyarakat. Orang yang melaksanakan profesi luhur sekalipun
mendapatkan nafkah (imbalan) dari pekerjaannya, namun itu bukanlah motivasi
utamanya.
Pekerjaan tidak sama dengan profesi.
Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah
pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi
sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi
sebagai suatu ketentuan, sedangkan sebaliknya pekerjaan tidak memiliki aturan
yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena
hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi profesi menurut beberapa ahli :ü SCHEIN, E.H (1962).
Profesi adalah suatu kumpulan atau
set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal
dari perannya yang khusus di masyarakat.
1.
Hughes, E.C (1963): Profesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya.
2.
Daniel
Bell (1973): Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari
termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat.
3.
Paul F. Comenisch
(1983): Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai
bersama.
4.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
5.
K. Bertens: Profesi adalah
suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama.
6.
Siti Nafsiah: Profesi adalah
suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup
sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang
banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme,
dan tanggung jawab.
7.
Doni Koesoema A: Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar