Selasa, 11 Desember 2012

sahabat


SAHABAT

Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari 
seribu teman yang mementingkan diri sendiri

Itulah ungkapan yang memiliki makna yang sangat besar. Setelah direnungkan benar memang kadang-kadang apa yang kita alami demi teman sangat melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah.

Orang bijak bilang bahwa sahabat adalah satu jiwa dalam tubuh yang berbeda. Dan sahabat anda yang terdekat adalah keluarga anda. Barangkali, itulah mengapa bersahabat meringankan beban anda, karena di dalam persahabatan tidak ada perhitungan.

Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya…

Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya.

Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur - disakiti, diperhatikan - dikecewakan, didengar - diabaikan, dibantu - ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian.

Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.

Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah

Dasar Hukum Koperasi


Nama       : Anggy Trianty
Kelas       : 2EA25
NPM        : 10211908
EKONOMI KOPERASI

DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
  4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
  5. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
  6. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
  7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.




Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia.
YA, karena prinsip kedua dari pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal. Kesadaran manusia merupakan modal ideologis dan cultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu.

Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan pencapaian tujuan ( kesejahteraan ) bersama pula.
Sistem koperasi yang berbasis pada ideology pancasila memberi ruang bagi semua strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan melibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberikan ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip gotong-royong , keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberikan ruang dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa
.

Kamis, 01 November 2012

Tulisan tentang sahabat

Nama  : Anggy Trianty


  Kelas  : 2EA25

  NPM   : 10211908

Sahabat

Pada setiap kehidupan seseorang, pasti akan membutuhkan teman untuk berbagi cerita di saat sedih maupun senang. Sahabat memiliki peran yang bisa membuat hidup menjadi lebih berwarna. Akan tetapi kehadiran sahabat bukanlah untuk menggantikan posisi keluarga atau kekasih.
Saat saya ingin memiliki sahabat yang baik, bukan hadiah atau kado yang saya inginkan. Tetapi perhatian dan kesabaran yang saya butuhkan. Terkadang sahabat juga butuh didengarkan, baik itu senang maupun sedih. Maka jika saya ingin memiliki sahabat, maka saya harus mempersiapkan waktu dan kesabaran yang cukup untuk mendengarkan segala masalah serta keluh kesah yang mereka rasakan.
Sahabat akan membantu memecahkan masalah yang sedang saya hadapi. Mungkin hanya sekedar membicarakan masalah perkuliahan atau kehidupan yang terjadi pada saya. Begitu pula dengan sang sahabat, mereka juga ingin saya melakukan hal yang sama. Membagi cerita yang lucu juga bisa membuat kedekatan saya dengan sang sahabat semakin membaik.
Adapun variasi yang diciptakan oleh sahabat seperti shoping bareng, ataupun sekedar kumpul-kumpul bareng dan itu dpat menciptakan persahabatan saya semakin dekat. Oleh karena itu, jagalah sahabat mu selagi ia bersama dengan kita. Sebab kita akan merasa kehilangan setelah sahabat jauh dari kita.