Rabu, 10 Oktober 2012

Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi


RUANG LINGKUP EKONOMI KOPERASI


1.Konsep Keperasi

·        Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

·        KonsepKoperasiBarat
KonsepKoperasiBaratadalahmenyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, ygdibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan paraanggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggotakoperasi maupun perusahaan koperasi.

  • KonsepKoperasiSosialis
KonsepKoperasiSosialis adalah menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.

·        Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.



2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi dalam Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.



Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
  1. Liberalisme / kapitalisme.
  1. system ekonomi bebas liberal.
1. Aliran Yardstick.
  1. Sosialisme / komunisme.
2.  sistem ekonomi sosialis.

2. Aliran Sosialis.
  1. Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme.
3. sistem ekonomi campuran.


3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth).



Aliran – Aliran Koperasi

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

1. Aliran Yardstick
  •  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.

  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah - tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.

  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.



2. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

  •  Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.



3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D.DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
    1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.


    1. School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

    1. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.


    1. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang beda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan berada di antara kapitalis dan sosialis.



3. Sejarah Koperasi



A. Sejarah Lahirnya Koperasi

1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.

2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.

4. 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.

5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.




B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.

2. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.

3. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

4. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

5. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

6. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

7. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.

8. 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

9. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar