Rabu, 10 Oktober 2012

makalah perekonomian kerakyatan


MAKALAH PEREKONOMIAN KERAKYATAN


Bab 1 Pendahuluan

Pada saat ini Indonesia tengah mengalami masa - masa penuh gejola perekonomian baik di sektor perbankan maupun sektor ekonomi lainnya. Sejatumbangnya rezim orde baru dan memasuki masa reformasi, perekonomian Indonesia berjalan dalam ketidakpastian, masa reformasi ini ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda – tanda ke arah pemulihan, laju inflasi masih cukup tinggi yaitu rata – rata sekitar 10%, rakyat Indonesia sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan. Di samping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibat kurangnya pemerataan dalam menikmati hasil – hasil pembangunan, pembangunan yang pesat hanya terjadi di daerah tertentu saja seperti daerah-daerah industri di Pulau Jawayang menjadi incaran pendatang migran yang membludak tanpa diimbangi jumlahlapangan kerja yang justru menyempit. Hal ini bisa dilihat pada tingkat pengangguranyang relatif lebih besar jumlahnya di perkotaan. Rata- rata penduduk di pedesaan banyak yang melakukan urbanisai ke kota. Untuk wilayah – wilayah kota besar tingkat pengangguran jumlahnya semakin hari semakin meningkat. Penduduk desa umumnyamelakukan urbanisasi ke kota karena diiming – imingi oleh mewahnya kehidupan di kota besar, padahal di perkotaan banyak usaha – usaha yang mengalami penurunan produksi,yang berdampak pada banyaknya kasus PHK. Terjadinya krisis ekonomi mengakibatkan banyak usaha yang mengalami kebangkrutan. Hal ini menggambarkan semakin banyak  jumlah penduduk miskin baik di kota- kota besar maupun di pedesaan. Turunnya nilai rupiah mengakibatkan harga dollar meningkat sehingga para importir banyak yang mengalami kerugian, berdampak pada macetnya angka kredit, karena para kreditor tidak sanggup membayar  pinjaman. Permasalahan di sektor perbankan ini menjadi persoalan bagi para pengusaha besar yang sebagian besar modalnya tergantung pada pinjaman.





 Bab 2 PEMBAHASAN

Kebijakan Pemerintah yang Dapat Meningkatkan EkonomiKerakyatan Melalui Pembukaan Usaha Kecil.

Karena peranan faktor produksi tenaga kerja di sektor industri dan kerajinanmerupakan permintaan turunan dari output industri kecil dan kerajinan, makatergusurnya pasar output industri kecil dan kerajinan tersebut akan mematikan sebagian potensi penyerapan tenaga kerja. Upaya yang nyata dari pemerintah untuk melindungi industri kecil dan kerajinan baik di pasar output maupun input dalam persaingan denganindustri besar dan menengah nyaris tidak ada. Perlindungan ini sangat diperlukan oleh industri kecil dan kerajinan, mengingat output dari industri kecil yang beragam ini masihdibutuhkan oleh mayoritas konsumen lapisan bawah. Penggunaan bahan mentahdomestik yang dihasilkan oleh sektor tradisional seperti pertanian, tambang dan gali anamat kurang, baik sebagai input antara atau yang masih harus diolah lagi dalam proses produksi maupun untuk konsumsi akhir. Penggunaan “local content” yang rendah inikarena pertimbangan efisiensi teknis yang rendah, sehingga menggunakan jalur impor untuk memiliki kebutuhan tersebut. Akibatnya usaha peningkatan produksi sektor tradisional tidak memperoleh insentif untuk berkembang. Padahal sektor tradisionalseperti pertanian, tambang dan galian, serta sektor informal pada hakekatnya merupakan potensi ekonomi rakyat.Upaya – upaya pembinaan usaha kecil sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru. Pada tahun 1995 telah diterbitkan Undang – Undang Nomor 9tahun 1995 tentang usaha kecil. Pengertian usaha kecil menurut undang –undang tersebutadalah usaha yang memiliki kekayaan bersih, paling banyak 200 juta, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan maksimal Rp 1 milyar  per tahun bersifat mandiri, bukan merupakan cabang atau memiliki afiliasi dengan perusahaan lain berbentuk badan usaha perseorangan atau badan usaha tak berbadan hukum. Usaha kecil terdiri atas usaha kecil informal terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. Contoh : petani penggarap, pedagang asongan, pedagang kaki lima,atau pemulung. Sedangkan yang dimaksud dengan tradisional yaitu usaha kecil yangmenggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, atau berkaitan dengan seni budaya. Pemberdayaan usaha kecil dilakukan dalam bentuk  penumbuhan iklim usaha serta pembinaan dan pengembangan usaha yang tangguh dan mandiri. Tujuan pemberdayaan usaha kecil secara mikro adalah agar mereka dapat berkembang menjadi usaha menengah. Sedangkan tujuan makro yang ingin dicapai
adalah meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan pendapatan nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan pemerataan pendapatan, agar usaha kecil mampu mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar