MAKALAH PEREKONOMIAN
KERAKYATAN
Bab 1 Pendahuluan
Pada saat
ini Indonesia tengah mengalami masa
- masa penuh gejolak perekonomian baik
di sektor perbankan maupun sektor ekonomi
lainnya. Sejak tumbangnya rezim orde baru dan memasuki masa
reformasi, perekonomian Indonesia berjalan
dalam ketidakpastian, masa reformasi ini ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum
menunjukkan tanda – tanda ke arah pemulihan, laju
inflasi masih cukup tinggi yaitu rata – rata sekitar
10%, rakyat Indonesia
sebagian besar masih berada di
bawah garis kemiskinan.
Di samping kemiskinan absolut,
terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibat kurangnya pemerataan dalam menikmati hasil – hasil
pembangunan, pembangunan yang pesat hanya terjadi di daerah tertentu saja
seperti daerah-daerah industri di Pulau Jawayang menjadi incaran
pendatang migran yang membludak tanpa diimbangi
jumlahlapangan kerja yang justru menyempit. Hal ini bisa
dilihat pada tingkat pengangguranyang relatif
lebih besar jumlahnya di perkotaan. Rata- rata penduduk di pedesaan banyak yang melakukan urbanisai
ke kota. Untuk wilayah – wilayah kota besar tingkat pengangguran jumlahnya semakin hari semakin
meningkat. Penduduk desa umumnyamelakukan
urbanisasi ke kota karena diiming – imingi oleh
mewahnya kehidupan di kota besar, padahal di perkotaan banyak usaha – usaha
yang mengalami penurunan produksi,yang
berdampak pada banyaknya kasus PHK. Terjadinya krisis ekonomi mengakibatkan banyak usaha
yang mengalami kebangkrutan. Hal ini menggambarkan semakin banyak jumlah penduduk miskin baik di kota-
kota besar
maupun di pedesaan. Turunnya nilai rupiah
mengakibatkan harga dollar meningkat
sehingga para importir banyak yang
mengalami kerugian, berdampak
pada macetnya angka kredit, karena para kreditor tidak sanggup membayar pinjaman. Permasalahan di sektor perbankan ini menjadi persoalan
bagi para pengusaha besar yang
sebagian besar modalnya tergantung pada pinjaman.
Bab
2 PEMBAHASAN
Kebijakan Pemerintah yang Dapat Meningkatkan EkonomiKerakyatan Melalui Pembukaan Usaha Kecil.
Karena peranan faktor produksi tenaga kerja di sektor
industri dan kerajinanmerupakan permintaan turunan dari output industri kecil dan
kerajinan, makatergusurnya pasar output
industri kecil dan kerajinan tersebut akan mematikan
sebagian potensi penyerapan tenaga kerja. Upaya yang
nyata dari pemerintah untuk melindungi industri kecil dan kerajinan baik di pasar
output maupun input dalam persaingan denganindustri
besar dan menengah nyaris tidak ada. Perlindungan ini sangat
diperlukan oleh industri kecil dan kerajinan,
mengingat output dari industri kecil yang beragam ini masihdibutuhkan oleh
mayoritas konsumen
lapisan bawah. Penggunaan bahan mentahdomestik yang dihasilkan oleh sektor tradisional
seperti pertanian, tambang dan gali anamat
kurang, baik sebagai input antara atau yang masih harus diolah lagi dalam proses produksi maupun untuk konsumsi akhir. Penggunaan
“local content” yang rendah inikarena
pertimbangan efisiensi teknis yang rendah, sehingga menggunakan jalur impor untuk memiliki kebutuhan
tersebut. Akibatnya usaha peningkatan
produksi sektor tradisional tidak
memperoleh insentif untuk berkembang. Padahal sektor tradisionalseperti pertanian, tambang dan galian, serta sektor informal pada
hakekatnya merupakan potensi ekonomi rakyat.Upaya – upaya pembinaan usaha kecil
sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh pemerintah
Orde Baru. Pada tahun 1995 telah diterbitkan Undang – Undang Nomor 9tahun 1995 tentang usaha kecil. Pengertian usaha kecil
menurut undang –undang tersebutadalah usaha yang memiliki kekayaan bersih, paling
banyak 200 juta, tidak termasuk nilai
tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan
maksimal Rp 1 milyar per tahun bersifat
mandiri, bukan merupakan
cabang atau memiliki afiliasi dengan perusahaan lain berbentuk badan usaha
perseorangan atau badan usaha tak berbadan hukum.
Usaha kecil terdiri atas usaha kecil informal terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. Contoh : petani penggarap,
pedagang asongan, pedagang kaki lima,atau pemulung. Sedangkan yang dimaksud dengan tradisional
yaitu usaha kecil yangmenggunakan
alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, atau berkaitan dengan
seni budaya. Pemberdayaan usaha kecil dilakukan dalam bentuk penumbuhan iklim usaha serta pembinaan dan
pengembangan usaha yang tangguh dan mandiri.
Tujuan pemberdayaan usaha kecil secara mikro adalah
agar mereka dapat
berkembang menjadi usaha menengah. Sedangkan tujuan makro yang ingin dicapai
adalah meningkatkan
peranan usaha kecil dalam pembentukan pendapatan
nasional, perluasan kesempatan kerja dan
berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan pemerataan pendapatan, agar usaha kecil mampu
mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung
serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar