RUANG LINGKUP
EKONOMI KOPERASI
1.Konsep Keperasi
·
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi
sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya
ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
·
KonsepKoperasiBarat
KonsepKoperasiBaratadalahmenyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, ygdibentuk secara
sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan paraanggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggotakoperasi maupun perusahaan koperasi.
KonsepKoperasiSosialis adalah
menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi
yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
2.Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi dalam Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
- Liberalisme
/ kapitalisme.
|
- system ekonomi bebas liberal.
|
1. Aliran
Yardstick.
|
- Sosialisme
/ komunisme.
|
2. sistem ekonomi sosialis.
|
2. Aliran Sosialis.
|
- Tidak
termasuk liberalisme maupun sosialisme.
|
3. sistem
ekonomi campuran.
|
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
|
Aliran
– Aliran Koperasi
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Aliran
Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah - tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
Seperti di AS, Perancis, Swedia,
Denmark,
Jerman, Belanda.
2.
Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D.DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
- Cooperative Commonwealth
School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan
pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi
pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
- School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
- The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai
bagian dari sistem sosialis.
- Cooperative Sector
School
Paham yang menganggap filsafat koperasi
sebagai sesuatu yang beda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan berada di
antara kapitalis dan sosialis.
3.
Sejarah Koperasi
A. Sejarah
Lahirnya Koperasi
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS)”.
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredich W. Raiffesen.
4. 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze.
5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkraman pelepas uang.
2. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual
Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
3. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
4. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama
di Tasikmalaya.
5. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
6. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
7. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.
8. 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian.
9. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam
dan Koperasi.