Nama : Anggy Trianty
Kelas : 2EA25
NPM : 10211908
EKONOMI KOPERASI
DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006
tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian
Koperasi.
- UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa
1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
- UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan
yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan
pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs,
koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota
koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
- Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal
4 UU Nomor 25 tahun 1995.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
Apakah
Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia.
YA, karena prinsip
kedua dari pancasila mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari
kesadaran kemanusiaan universal. Kesadaran manusia merupakan modal ideologis
dan cultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu
tatanan kebangsaan dan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan
kesejahteraan bersama, bukan kesejahteraan atau kepentingan individu.
Dalam konteks ekonomi, kesadaran seperti ini akan memungkinkan suatu bangsa
untuk membangun sistem ekonomi yang lebih mengutamakan sistem kerja sama dan
pencapaian tujuan ( kesejahteraan ) bersama pula.
Sistem koperasi yang berbasis pada ideology pancasila memberi ruang bagi semua
strata ekonomi masyarakat untuk terlibat dan melibatkan dalam kegiatan ekonomi.
Koperasi juga memberikan ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi
prinsip-prinsip gotong-royong , keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan
yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberikan ruang dan kesempatan bagi seluruh masyarakat
untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, ruang dan kesempatan untuk menata
persatuan dan solidaritas bangsa.