Rabu, 17 Oktober 2012

Tulisan Tentang Motivasi


Motivasi

Motivasi adalah sesuatu yang dapat menumbuhkan rasa semangat kita dalam hal untuk mencapai tujuan dan cita-cita. Dengan memotivasi diri sendiri yang kuat, kita akan memiliki rasa apresiasi dan penghargaan dalam hidup kita sendiri. Sehingga kita tidak ragu akan tujuan yang kita harapkan dan tidak salah pilih dalam memilih apa yang kita inginkan.

Contoh kita dalam memotivasi diri sendiri :

“Tinggalkan teman yang tidak mampu untuk mendorong kita.”

Jangan ragu untuk meninggalkan teman yang tidak bisa untuk mendorong kita untuk mencapai tujuan. Sebab , siapa pun teman kita , dia mampu mendorong kita untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Maka kita harus bergaul dengan orang yang memiliki rasa optimis terhadap diri nya sendiri, sehingga kita mampu untuk memiliki rasa optimis itu. Dengan hidup bersama orang optimis, hidup kita pun jadi lebih berwarna, menyenangkan, dan penuh motivasi.



Rabu, 10 Oktober 2012

makalah perekonomian kerakyatan


MAKALAH PEREKONOMIAN KERAKYATAN


Bab 1 Pendahuluan

Pada saat ini Indonesia tengah mengalami masa - masa penuh gejola perekonomian baik di sektor perbankan maupun sektor ekonomi lainnya. Sejatumbangnya rezim orde baru dan memasuki masa reformasi, perekonomian Indonesia berjalan dalam ketidakpastian, masa reformasi ini ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda – tanda ke arah pemulihan, laju inflasi masih cukup tinggi yaitu rata – rata sekitar 10%, rakyat Indonesia sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan. Di samping kemiskinan absolut, terdapat persoalan kemiskinan relatif yang timbul sebagai akibat kurangnya pemerataan dalam menikmati hasil – hasil pembangunan, pembangunan yang pesat hanya terjadi di daerah tertentu saja seperti daerah-daerah industri di Pulau Jawayang menjadi incaran pendatang migran yang membludak tanpa diimbangi jumlahlapangan kerja yang justru menyempit. Hal ini bisa dilihat pada tingkat pengangguranyang relatif lebih besar jumlahnya di perkotaan. Rata- rata penduduk di pedesaan banyak yang melakukan urbanisai ke kota. Untuk wilayah – wilayah kota besar tingkat pengangguran jumlahnya semakin hari semakin meningkat. Penduduk desa umumnyamelakukan urbanisasi ke kota karena diiming – imingi oleh mewahnya kehidupan di kota besar, padahal di perkotaan banyak usaha – usaha yang mengalami penurunan produksi,yang berdampak pada banyaknya kasus PHK. Terjadinya krisis ekonomi mengakibatkan banyak usaha yang mengalami kebangkrutan. Hal ini menggambarkan semakin banyak  jumlah penduduk miskin baik di kota- kota besar maupun di pedesaan. Turunnya nilai rupiah mengakibatkan harga dollar meningkat sehingga para importir banyak yang mengalami kerugian, berdampak pada macetnya angka kredit, karena para kreditor tidak sanggup membayar  pinjaman. Permasalahan di sektor perbankan ini menjadi persoalan bagi para pengusaha besar yang sebagian besar modalnya tergantung pada pinjaman.





 Bab 2 PEMBAHASAN

Kebijakan Pemerintah yang Dapat Meningkatkan EkonomiKerakyatan Melalui Pembukaan Usaha Kecil.

Karena peranan faktor produksi tenaga kerja di sektor industri dan kerajinanmerupakan permintaan turunan dari output industri kecil dan kerajinan, makatergusurnya pasar output industri kecil dan kerajinan tersebut akan mematikan sebagian potensi penyerapan tenaga kerja. Upaya yang nyata dari pemerintah untuk melindungi industri kecil dan kerajinan baik di pasar output maupun input dalam persaingan denganindustri besar dan menengah nyaris tidak ada. Perlindungan ini sangat diperlukan oleh industri kecil dan kerajinan, mengingat output dari industri kecil yang beragam ini masihdibutuhkan oleh mayoritas konsumen lapisan bawah. Penggunaan bahan mentahdomestik yang dihasilkan oleh sektor tradisional seperti pertanian, tambang dan gali anamat kurang, baik sebagai input antara atau yang masih harus diolah lagi dalam proses produksi maupun untuk konsumsi akhir. Penggunaan “local content” yang rendah inikarena pertimbangan efisiensi teknis yang rendah, sehingga menggunakan jalur impor untuk memiliki kebutuhan tersebut. Akibatnya usaha peningkatan produksi sektor tradisional tidak memperoleh insentif untuk berkembang. Padahal sektor tradisionalseperti pertanian, tambang dan galian, serta sektor informal pada hakekatnya merupakan potensi ekonomi rakyat.Upaya – upaya pembinaan usaha kecil sebenarnya telah lama dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru. Pada tahun 1995 telah diterbitkan Undang – Undang Nomor 9tahun 1995 tentang usaha kecil. Pengertian usaha kecil menurut undang –undang tersebutadalah usaha yang memiliki kekayaan bersih, paling banyak 200 juta, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan maksimal Rp 1 milyar  per tahun bersifat mandiri, bukan merupakan cabang atau memiliki afiliasi dengan perusahaan lain berbentuk badan usaha perseorangan atau badan usaha tak berbadan hukum. Usaha kecil terdiri atas usaha kecil informal terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. Contoh : petani penggarap, pedagang asongan, pedagang kaki lima,atau pemulung. Sedangkan yang dimaksud dengan tradisional yaitu usaha kecil yangmenggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun, atau berkaitan dengan seni budaya. Pemberdayaan usaha kecil dilakukan dalam bentuk  penumbuhan iklim usaha serta pembinaan dan pengembangan usaha yang tangguh dan mandiri. Tujuan pemberdayaan usaha kecil secara mikro adalah agar mereka dapat berkembang menjadi usaha menengah. Sedangkan tujuan makro yang ingin dicapai
adalah meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan pendapatan nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan pemerataan pendapatan, agar usaha kecil mampu mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.

Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi


RUANG LINGKUP EKONOMI KOPERASI


1.Konsep Keperasi

·        Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

·        KonsepKoperasiBarat
KonsepKoperasiBaratadalahmenyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, ygdibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan paraanggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggotakoperasi maupun perusahaan koperasi.

  • KonsepKoperasiSosialis
KonsepKoperasiSosialis adalah menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.

·        Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.



2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi dalam Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.



Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
  1. Liberalisme / kapitalisme.
  1. system ekonomi bebas liberal.
1. Aliran Yardstick.
  1. Sosialisme / komunisme.
2.  sistem ekonomi sosialis.

2. Aliran Sosialis.
  1. Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme.
3. sistem ekonomi campuran.


3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth).



Aliran – Aliran Koperasi

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

1. Aliran Yardstick
  •  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.

  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah - tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.

  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.



2. Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

  •  Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.



3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D.DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
    1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.


    1. School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

    1. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.


    1. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang beda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan berada di antara kapitalis dan sosialis.



3. Sejarah Koperasi



A. Sejarah Lahirnya Koperasi

1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th. 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.

2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.

4. 1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.

5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.




B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.

2. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.

3. 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

4. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

5. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

6. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

7. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th. 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.

8. 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

9. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.